Warga Terdampak Proyek Bandara Naratetama di Kaltim Pastikan Dapat Penggantian, Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Reforma Agraria

Penajam, 12 Januari 2024 - Proyek pembangunan Bandara Naratetama, sebagai bagian dari prasarana transportasi Kota Nusantara di Kalimantan Timur, memicu langkah pemerintah dalam menjamin penggantian bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak langsung. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Chandra Wijaya, menyatakan bahwa proses penggantian ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Warga yang memiliki lahan yang terkena dampak proyek pembangunan tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Kemudian disertakan dokumen pendukung lainnya yang menyatakan kepemilikan atas lahan," tambahnya.
Penggantian yang dilakukan tidak hanya mencakup lahan, tetapi juga tanam tumbuh yang berada di atas lahan masyarakat yang masuk ke dalam kawasan Bandara Naratetama dan jalan tol sebagai prasarana transportasi Kota Nusantara. Proses ini akan melibatkan tim terpadu yang telah dibentuk dan diketuai oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Penaksiran harga tanam tumbuh masyarakat akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Proses penyelesaian ini juga akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tim GTRA melakukan verifikasi dan validasi terhadap data atau dokumen penerima penggantian atas lahan dan tanam tumbuh," jelas Ade Chandra Wijaya. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dalam program reforma agraria akan menjadi prioritas dalam penyelesaian penggantian atas lahan dan tanam tumbuh mereka.
Proses percepatan penyelesaian lahan dan tanam tumbuh ini dilakukan agar proyek pembangunan Bandara Naratetama dan jalan tol prasarana transportasi Kota Nusantara dapat berjalan sesuai jadwal, mengingat kebutuhan lahan yang mendesak untuk pembangunan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa warga yang terdampak proyek tersebut akan mendapatkan hak penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









