Kaltim dan Kementerian Gercep Bangun Sampah Jadi Listrik di Balikpapan-Samarinda

AKURAT KALTIM - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dipastikan dipercepat pada dua wilayah aglomerasi Balikpapan dan Samarinda.
Kepastian itu datang dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud.
Ditemui setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim bersama bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat (10/4/2026), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif mengatakan bahwa pembangunan PSEL dikejar seperti yang dimandatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan isu sampah.
Baca Juga: Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN
"Namun demikian, selama prosesi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya, instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan. Dalam waktu tiga tahun inilah para bupati/wali kota di bawah pengawasan dan pembinaan Bapak Gubernur wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang 18 2008, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya," kata Hanif.
Dia menyebut pembangunan PSEL merupakan salah satu upaya yang terus dikejar untuk menyelesaikan isu sampah dan mencapai tingkat penanganan sampah nasional pada 2026 sebesar 63,41 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan bahwa pembangunan PSEL akan dilakukan di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Cakupan wilayah pengelolaan, termasuk juga sampah yang berasal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Pagar Betis Jadi Strategi Antisipasi Karhutla di Lingkar IKN
"Karena kita diapit dengan Kutai Kertanegara, maka di pesisir di Balikpapan, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja bersama dengan OIKN. Sementara di Samarinda Raya, kita bersama dengan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana di sana untuk aglomerasi di Samarinda Raya," katanya.
Dia mengatakan dengan pembangunan PSEL itu diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan sampah di wilayah Kaltim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








