Perusahaan Balikpapan Diimbau Jadikan PHK sebagai Pilihan Terakhir

AKURAT KALTIM - Pihak perusahaan diimbau untuk menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir. Imbauan itu datang dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, di Balikpapan, Senin (10/8/2026), mengharapkan agar perusahaan mengupayakan berbagai alternatif terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk melakukan PHK.
Baca Juga: Katim Siap-siap Hadapi Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat
"Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan diharapkan mengupayakan alternatif seperti reposisi jabatan, penyesuaian beban kerja, hingga pengurangan jam kerja," kata Adamin Siregar terkait meningkatnya angka PHK di daerah itu.
Berdasarkan data Disnaker, tercatat sebanyak 392 pekerja formal terdampak PHK sepanjang Januari hingga 20 Juli 2026. Meningkat dibandingkan semester pertama tahun ini, meski dinilai masih relatif terkendali.
Baca Juga: Genjot Ekowisata, Kaltim Maksimalkan Daya Tarik Hiu Paus di Pulau Miang
"Hingga 20 Juli tercatat ada 392 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK. Dibandingkan semester pertama yang berkisar 300 pekerja, memang ada kenaikan sekitar 92 orang, tetapi secara umum masih belum terlalu tinggi," papar Adamin.
Adamin menjelaskan bahwa mayoritas laporan PHK berasal dari sektor pertambangan. Sejumlah perusahaan yang berkantor di Balikpapan tetap melaporkan data ketenagakerjaannya meskipun aktivitas operasional mereka berada di luar kota.
Baca Juga: Produk Perhutanan Sosial Kaltim Tembus Pasar Modern hingga Mancanegara
Menurutnya, seluruh laporan PHK yang masuk umumnya telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan telah memenuhi kewajiban dengan memberikan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Meski demikian, perselisihan hubungan industrial tetap terjadi. Dalam hal ini, Disnaker berperan sebagai mediator untuk mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan.
"Perselisihan hubungan industrial pasti ada. Tugas kami adalah memfasilitasi mediasi agar kedua belah pihak memperoleh solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Di sisi lain, Disnaker belum menerima laporan PHK yang signifikan dari sektor perdagangan maupun jasa. Kondisi ini menunjukkan aktivitas usaha di kedua sektor tersebut masih relatif stabil.
Terkait selesainya sejumlah proyek strategis, termasuk RDMP Balikpapan, Adamin menegaskan bahwa berakhirnya kontrak kerja proyek tidak dapat dikategorikan sebagai PHK karena masa kerja telah ditetapkan sejak awal kontrak.
"Kalau proyek selesai dan masa kontraknya memang berakhir, itu bukan PHK. Namun, para pekerja tersebut tentu kembali menjadi pencari kerja sehingga berpotensi menambah angka pengangguran terbuka," jelasnya
Disnaker memperkirakan jumlah PHK hingga akhir tahun masih berpotensi meningkat sesuai dinamika dunia usaha.
Namun, pemerintah optimistis peluang kerja baru tetap terbuka melalui berbagai program penempatan tenaga kerja.
Salah satunya melalui Job Fair Balikpapan yang menyediakan 2.082 lowongan pekerjaan dan diikuti oleh 3.940 pencari kerja.
Adamin menambahkan bahwa proses rekrutmen dari ajang bursa kerja tersebut masih berlangsung. Hasil akhir penyerapan tenaga kerja baru diperkirakan baru dapat diketahui dalam beberapa pekan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








