Pengadilan Tipikor Samarinda: Manajer Usaha Hilir MMPH Bicara Soal Rencana Pengembangan Bisnis

Manajer Usaha Hilir PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), Anugrah Dwi Wicaksana, memberikan kesaksian terkait rencana pengembangan bisnis di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin (20/11). Dia menjelaskan bahwa rencana pengembangan tersebut merupakan kebijakan dari direksi perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Anugrah menyebut bahwa ketika dia bergabung dengan MMPH pada 2015, dia mengetahui tentang penggunaan modal sekitar Rp 40 miliar yang dipinjam oleh MMPH dari PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), induk perusahaan tersebut. Modal ini digunakan untuk tiga proyek, termasuk proyek SPBU di Loa Janan, pendanaan proyek rukan di Samarinda, dan penyediaan tenaga kerja di Balikpapan.
Anugrah mengklarifikasi bahwa sumber dana untuk ketiga proyek tersebut berasal dari pinjaman modal ke induk perusahaan. Namun, ia tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengembalian dana yang dipinjam tersebut, hanya mengetahui adanya piutang dan wanprestasi dari pihak ketiga pada proyek rukan dan penyediaan tenaga kerja.
Saksi lainnya, seperti Ari Nugroho Wibisono (manajer investasi MMPKT 2014) dan Rahmad Darmawan (asisten di bidang pengembangan usaha MMPKT), mengaku tidak memahami secara detail mekanisme pemberian pinjaman modal ke MMPH. Mereka menyebut bahwa modal pendirian sebesar Rp 2 miliar, sedangkan pinjaman modal sebesar Rp 40 miliar diberikan karena adanya pengembangan investasi.
Dari kesaksian saksi-saksi tersebut, terungkap bahwa proyek pembangunan rumah kantor The Concept Business Park, yang melibatkan PT Multi Jaya Concept (MJC) dan PT MMPH, tidak terealisasi sepenuhnya dan meninggalkan piutang sekitar Rp 10,7 miliar.
Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 27 November dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









