Kaltim

BPS Kaltim Rilis Data DPP 2024: 356 Perusahaan Pertanian Beroperasi, Didominasi Sektor Perkebunan dan Hortikultura

Ragil Anggriani | 1 Juni 2025, 09:04 WIB
BPS Kaltim Rilis Data DPP 2024: 356 Perusahaan Pertanian Beroperasi, Didominasi Sektor Perkebunan dan Hortikultura

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur merilis hasil Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) 2024, yang mencatat sebanyak 356 perusahaan aktif beroperasi di sektor hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Angka ini menunjukkan penurunan 181 perusahaan dibandingkan data terakhir pada tahun 2022 yang mencatat 537 perusahaan.

Laporan resmi ini dipublikasikan BPS Kaltim melalui laman bps.go.id pada Maret 2025 dan langsung menarik perhatian publik serta pemerhati sektor agribisnis.

“Dari hasil updating DPP 2024, kami mencatat terdapat 356 perusahaan yang masih aktif maupun baru terdata dalam kegiatan usaha pertanian di Kalimantan Timur,” jelas Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC.


Penurunan Jumlah Perusahaan Pertanian: Realita Dinamis Dunia Agribisnis

Penurunan sebanyak 181 unit usaha ini, menurut BPS, bukan semata-mata karena penutupan permanen. Banyak di antaranya merupakan perusahaan yang:

  • Tutup sementara

  • Tidak aktif pada saat pencacahan

  • Beralih subsektor (misalnya dari kehutanan ke jasa pertanian)

  • Tidak bersedia diwawancarai

Namun, penurunan ini tetap menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah dalam merancang strategi keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan jangka panjang di Kalimantan Timur.


Sebaran Perusahaan Pertanian: Kutai Timur Paling Dominan

Dari 356 perusahaan yang tercatat:

  • Kabupaten Kutai Timur memimpin dengan 93 perusahaan

  • Diikuti oleh Kabupaten Berau (58 perusahaan)

  • Dan Kota Samarinda (57 perusahaan)

Sementara itu, Kota Balikpapan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perusahaan pertanian paling sedikit, yaitu hanya 8 perusahaan.

“Ini menggambarkan distribusi potensi agribisnis yang masih terkonsentrasi di wilayah-wilayah dengan lahan luas dan dukungan infrastruktur pertanian,” tambah Yusniar.


Respon Tinggi dan Kualitas Data: Fondasi untuk Kebijakan Pertanian Akurat

Dari total 356 perusahaan:

  • Sebanyak 333 perusahaan memberikan respon

  • 10 perusahaan dalam kondisi tutup sementara

  • 13 perusahaan tidak dapat diwawancarai

Yang menggembirakan, dari perusahaan yang merespon, 99,70% dinyatakan masih aktif, sedangkan 0,30% merupakan perusahaan baru, yaitu yang baru beroperasi pada tahun 2024 atau sebelumnya tetapi baru terdata.

Ini menunjukkan bahwa meski ada penurunan jumlah total, tingkat aktivitas perusahaan pertanian di Kaltim tetap tinggi, dan data DPP semakin akurat dan dapat dipercaya untuk menyusun kebijakan berbasis data.


Tujuan Strategis Updating DPP 2024

Updating DPP dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat basis data sektor pertanian berbadan hukum, khususnya untuk mendukung:

  • Penyusunan kebijakan ketahanan pangan

  • Pemantauan investasi di sektor pertanian

  • Perencanaan tata ruang dan pembangunan desa

  • Identifikasi perusahaan berbasis wilayah dan subsektor

“Kami ingin memastikan data perusahaan pertanian di Kalimantan Timur selalu lengkap, mutakhir, dan kredibel, agar dapat digunakan oleh seluruh pemangku kebijakan dari pusat hingga daerah,” terang Kepala BPS Kaltim.


Momentum Bagi Kaltim: Optimalkan Potensi Pertanian Terpadu

Data ini menjadi peluang emas bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengevaluasi tantangan dan peluang sektor pertanian, terutama menjelang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berimplikasi pada permintaan bahan pangan dan pertumbuhan ekonomi agribisnis di wilayah penyangga seperti Kaltim.

Dengan mengetahui kondisi terkini perusahaan pertanian:

  • Pemerintah dapat memberi stimulus pada subsektor yang stagnan

  • Menawarkan insentif investasi agribisnis

  • Mendorong digitalisasi pertanian dan pertanian berkelanjutan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.