Mewakili Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bidang Usaha, Muhammad Arnains

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan usaha perkebunan yang melibatkan tiga kabupaten: Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur dan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para pelaku usaha perkebunan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan.
Muhammad Arnains, Kepala Bidang Usaha yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memantau perkembangan dan kepatuhan usaha perkebunan di provinsi tersebut. "Hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perkebunan serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah," ujar Arnains.
Data menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 53 perusahaan besar swasta (PBS) dengan izin lokasi seluas 490.215 hektar, izin usaha perkebunan (IUP) seluas 449.271 hektar, dan hak guna usaha (HGU) seluas 195.984 hektar. Di Kabupaten Kutai Barat, terdapat 40 PBS dengan izin lokasi seluas 562.355 hektar, IUP 473.053 hektar, dan HGU 282.663 hektar, serta 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan tanam inti seluas 156.867 hektar dan plasma seluas 27.060 hektar. Sementara di Kabupaten Mahakam Ulu, terdapat 11 PBS dengan izin lokasi seluas 150.573 hektar, IUP 138.760 hektar, dan HGU 59.202 hektar, serta 2 PKS dengan tanam inti seluas 22.878 hektar dan plasma seluas 678 hektar.
Baca Juga: Kaltim Siap Jadi Icon Kriyanusa 2024: Angkat Industri Kreatif Indonesia di Panggung Internasional!
Pertemuan yang dihadiri sekitar 50 peserta ini terdiri dari dinas perkebunan di tiga kabupaten, perusahaan perkebunan, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.
"Pemerintah daerah, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, terus berkomitmen untuk memantau dan mendorong perkembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," kata Arnains.
Salah satu fokus utama dari pertemuan ini adalah mengevaluasi kinerja para pelaku usaha perkebunan untuk memastikan mereka memenuhi semua ketentuan dan kewajiban yang berlaku. Dengan memantau secara ketat dan terus-menerus, Dinas Perkebunan Kaltim berharap dapat mendorong perusahaan perkebunan untuk beroperasi secara lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Strategi yang diterapkan dalam pertemuan ini mencakup pembahasan tentang kepatuhan terhadap izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha. Para peserta juga didorong untuk berkolaborasi dalam menciptakan praktik-praktik perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Partisipasi dari berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, sangat penting dalam mendukung upaya ini. Narasumber dari instansi tersebut memberikan pandangan dan masukan yang berharga mengenai peraturan dan kebijakan yang harus diikuti oleh perusahaan perkebunan.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan instansi terkait, diharapkan sektor perkebunan di Kalimantan Timur dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi perkembangan usaha perkebunan. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga untuk mendorong inovasi dan praktik terbaik di sektor ini.
"Kami berharap, melalui pertemuan ini, dapat tercipta sinergi antara semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan daerah," tutup Arnains.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









