Perkuat Kelembagaan dan Efektivitas Legislasi, DPRD Kaltim Lakukan Studi Strategis ke DPRD Jakarta

JAKARTA, kaltim.akurat.co – Dalam upaya memperkuat kelembagaan legislatif serta meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja dan pembentukan peraturan daerah, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja strategis ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan turut didampingi oleh anggota DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, beserta jajaran sekretariat dewan.
Pertemuan antara DPRD Kaltim dan DPRD Jakarta berlangsung hangat dan produktif. Dalam diskusi intensif tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis hingga strategis yang menjadi tantangan dalam proses legislasi, terutama dalam hal penyusunan agenda kerja legislatif, percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta sinkronisasi antara kebijakan legislatif dan eksekutif di tingkat daerah.
Baca Juga: Keberhasilan Film Animasi JUMBO dan Gelombang Viral #KaburAjaDulu Warnai Wajah Indonesia
“Konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan Raperda yang sedang kami susun. Kami juga ingin memperkuat sinergi agar kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional, terutama untuk mengantisipasi perubahan peraturan dari pusat,” ujar Ananda Emira Moeis.
Ananda menambahkan, bahwa dinamika teknis, administrasi, hingga koordinasi lintas-lembaga menjadi tantangan nyata dalam penyusunan dan implementasi perda di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, studi ke DPRD Jakarta yang telah berpengalaman dengan kompleksitas urban governance menjadi langkah strategis yang sangat penting.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menekankan pentingnya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Tanpa perencanaan yang matang, pembahasan perda bisa terhambat. Sinergi legislatif-eksekutif harus diperkuat sejak awal penyusunan naskah akademik,” ujar Khoirudin.
Ia juga mengingatkan, bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang gagal memenuhi target pembahasan perda, yakni berupa pengurangan kuota regulasi di tahun berikutnya. Hal ini menjadi peringatan serius bagi setiap DPRD untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas perumusan regulasi.
Dalam sesi diskusi teknis, Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menyerap pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola Tata Tertib (Tatib) yang adaptif serta mekanisme Banmus yang efisien.
“Kami belajar bagaimana mekanisme penyusunan jadwal kerja legislatif di Jakarta bisa berjalan tanpa bentrok antar alat kelengkapan dewan. Koordinasi dan efisiensi waktu jadi hal penting untuk memastikan pembahasan kebijakan berjalan lancar,” jelas Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa pengalaman Jakarta dalam mengelola dinamika politik dan administratif yang kompleks dapat menjadi role model bagi DPRD Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui legislasi yang cepat, tepat, dan akurat.
Sementara itu, perwakilan dari Bapemperda Kaltim menyoroti pentingnya pendekatan legislasi yang responsif terhadap isu aktual dan kebutuhan masyarakat daerah. Mereka tertarik dengan sistem digitalisasi penyusunan Raperda yang diterapkan di DPRD Jakarta dan berharap bisa mengimplementasikan sistem serupa di Kalimantan Timur.
Kunjungan ini menjadi bagian dari strategi besar DPRD Kaltim untuk membangun lembaga legislatif yang lebih modern, profesional, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan tuntutan zaman dan semangat otonomi daerah.
Dengan sinergi yang baik antar-Badan di DPRD dan penguatan kerjasama dengan DPRD daerah lain, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga berdampak nyata pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









