Pemerintah Kota Bontang Hentikan Kontrak Non ASN Kurang dari 2 Tahun, Ini Penjelasan

BONTANG – kaltim.akurat.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mengeluarkan kebijakan penghentian kontrak tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi dengan nomor B800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah regulasi nasional, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023, dan
- Surat Menteri PANRB tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2024 dan 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan penghentian kontrak ini berlaku bagi Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus hingga tanggal 1 Maret 2023. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan struktur birokrasi daerah dengan arah kebijakan nasional yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan optimalisasi anggaran.
Baca Juga: BEM KM Unmul Beri Rapor Merah untuk Gubernur Kaltim, Kinerja 100 Hari Disorot Kritis
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menyukseskan reformasi birokrasi dan percepatan transformasi SDM aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkot Bontang memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan:
- Menginformasikan secara langsung dan etis kepada tenaga Non ASN yang terdampak.
- Menunjukkan sikap profesional dalam setiap proses pemberitahuan.
- Menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi dari para pegawai Non ASN yang telah menjalankan tugas selama ini.
“Pemerintah Kota Bontang menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pegawai Non ASN yang telah mengabdi. Semoga pengalaman yang diperoleh selama ini menjadi bekal yang bermanfaat di masa mendatang,” tulis Aji Erlynawati dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Gudang Talenta Musik dan Hiburan Nasional: Dari Eza Gionino hingga Icha Jikustik
Kebijakan ini memang berat, terutama bagi pegawai yang terdampak langsung. Namun, Pemkot menegaskan bahwa keputusan ini didasari atas kebutuhan struktural dan regulasi nasional yang tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, proses penyampaian keputusan harus dilakukan dengan menjaga etika, empati, dan komunikasi yang baik, demi menghindari gejolak sosial.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk:
- Wali Kota Bontang (sebagai laporan),
- Wakil Wali Kota Bontang,
- Ketua DPRD Kota Bontang.
Langkah ini memperkuat prinsip transparansi yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Kebijakan penghentian kontrak Non ASN ini menjadi tonggak baru dalam manajemen kepegawaian di Kota Bontang. Pemerintah Kota berharap langkah ini dapat memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara dan menciptakan birokrasi yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Tetap ikuti informasi terkini seputar kebijakan daerah dan dinamika pemerintahan di Kalimantan Timur hanya di kaltim.akurat.co.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









