Kaltim

Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Pembunuh Lima Orang di Penajam: Keluarga Korban Teriak Tak Puas

Ragil Anggriani | 14 Maret 2024, 10:49 WIB
Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Pembunuh Lima Orang di Penajam: Keluarga Korban Teriak Tak Puas

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II, Penajam Paser Utara (PPU) telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Junaedi, seorang anak di bawah umur yang terbukti bersalah membunuh lima tetangganya di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, pada Selasa (6/2) dini hari.

Dalam sidang, majelis hakim mempertimbangkan dua hal utama, yaitu unsur memberatkan dan meringankan. Majelis hakim menemukan bahwa tindakan terdakwa yang baru berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024 tersebut, merupakan pembunuhan berencana, sadis, dan kejam. Terdakwa bahkan menyetubuhi dua perempuan korban yang sudah tidak bernyawa. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan.

"Pernyataan anak (terdakwa) yang mengarang cerita mengenai perampokan keluarga korban sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian, merupakan salah satu unsur yang memberatkan. Namun, kejujuran anak di persidangan menjadi unsur yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo.

Baca Juga: DPKH Kaltim Gelar Bimtek Kearsipan dan Keuangan untuk Tingkatkan Kualitas SDM

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut tidak diterima dengan baik oleh keluarga korban yang telah menyimak jalannya sidang sejak awal. Beberapa anggota keluarga korban menyuarakan kemarahan mereka di luar ruang sidang, menyebut putusan tersebut sebagai ketidakadilan. Massa yang berkumpul di luar pengadilan juga merespons dengan histeris, namun kemarahan tersebut berhasil diredakan oleh kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Bayu Mega Malela dan Asrul Padupai, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban.

Marahnya keluarga korban juga sudah terlihat sejak awal sidang, ketika mereka membentangkan spanduk di tepi jalan sebagai bentuk protes. Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, kasus ini masih menyisakan ketegangan dan harapan akan keadilan bagi keluarga korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.