Kaltim

Keluarga Korban Pembunuhan di Kaltim Ajukan Banding, Kecewa dengan Vonis 20 Tahun untuk Terdakwa Remaja

Ragil Anggriani | 13 Maret 2024, 17:01 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan di Kaltim Ajukan Banding, Kecewa dengan Vonis 20 Tahun untuk Terdakwa Remaja

 

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi saksi drama hukum setelah keluarga korban pembunuhan beranggotakan lima orang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri setempat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa remaja berinisial JND (17), yang dianggap keluarga korban terlalu ringan.

"Asrul Paduppai selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaan keluarga terhadap vonis 20 tahun penjara, mereka berharap pelaku mendapat hukuman seumur hidup," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara pada Rabu.

Meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman 10 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim justru dua kali lipat dari tuntutan. Langkah berikutnya bagi keluarga korban adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan harapan mendapatkan keadilan yang dianggap lebih sesuai.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kaltim Lakukan Langkah Strategis untuk Menjamin Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan Selama Ramadhan

Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, juru bicara PN Penajam Paser Utara, menjelaskan bahwa putusan hakim ini menyimpang dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih tersebut menghadirkan berbagai ketegangan dan emosi, terutama dari pihak keluarga korban.

Kejadian pembunuhan satu keluarga ini terjadi pada 6 Februari 2024, di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Terdakwa JND, seorang remaja, melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak yang masih berusia tiga tahun. Korban terdiri atas pasangan suami istri dan tiga anak mereka.

Pengamanan ketat diberlakukan selama sidang berlangsung, mengingat sensitivitas tinggi kasus ini di masyarakat. Kepala Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto, menekankan perhatian khusus terhadap kelancaran proses hukum dan keamanan di sekitar lokasi sidang. Upaya pengamanan tidak hanya terbatas pada lokasi sidang, melainkan juga melibatkan pengawasan dan patroli di sekitar area yang berpotensi mengganggu ketertiban selama proses hukum berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.