Kaltim

Satgas Pangan Tindak Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Pelaku Diamankan dalam Rangkaian Penjualan ke Kalimantan Selatan

Ragil Anggriani | 13 Maret 2024, 17:05 WIB
Satgas Pangan Tindak Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP, Pelaku Diamankan dalam Rangkaian Penjualan ke Kalimantan Selatan

 

Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi saksi upaya keras Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tpiter) Polresta Balikpapan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Kaltim Kaltara.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kanit Tipidter IPTU Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa tiga pelaku, berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial MSP (26), RH (33), MA (27), berhasil diamankan dalam aksi penyalahgunaan beras SPHP. Modus operandi mereka melibatkan pembelian beras dengan jumlah besar di Balikpapan dan dijual kembali di Kalsel dengan harga tinggi.

Pada Rabu (28/2) lalu, ketiga pelaku ditangkap saat beristirahat di sebuah kebun di Jalan Padat Karya, Kawasan Gunung Steling. Selain menangkap pelaku, tim Satgas Pangan juga mengamankan truk jenis Cold Diesel dengan nomor polisi DA 8337 EI. Dalam truk tersebut, ditemukan puluhan karung beras SPHP seberat 1,65 ton, kuitansi pembelian, serta rencana pengiriman ke Kalsel.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Kaltim Ajukan Banding, Kecewa dengan Vonis 20 Tahun untuk Terdakwa Remaja

Wirawan menjelaskan bahwa beras SPHP tersebut direncanakan dijual kembali di Kalsel dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp11.500 per kilogram. Pelaku menjual beras tersebut dengan harga mencapai Rp13-14 ribu per kilogram, merugikan masyarakat dan melanggar Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Kasus ini tak hanya mencuri perhatian pihak kepolisian, tetapi juga mendapatkan sorotan dari DPRD Balikpapan yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Pemerintah Kota Balikpapan dan Polresta Balikpapan. Menurut Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Slamet Imam Santoso, kasus ini tidak berpengaruh terhadap pasokan beras SPHP di Kota Balikpapan.

Meski demikian, sorotan tertuju pada keterbatasan mobil derek atau crane yang digunakan untuk memindahkan beras dari kapal ke truk. Dengan bertambahnya proyek besar di Kota Balikpapan dan sekitarnya, volume bongkar muat semakin tinggi, dan ketersediaan mobil crane semakin terbatas. Imam menegaskan pentingnya antisipasi untuk menjaga ketahanan pangan di Kota Balikpapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.