Kaltim

Spesialis pembobol rumah kosong terancam 7 tahun penjara.

Ragil Anggriani | 10 Oktober 2023, 06:26 WIB
Spesialis pembobol rumah kosong terancam 7 tahun penjara.

Pelaku pencurian dan pembobolan rumah kosong di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku, yang bernama Y dan berusia 36 tahun, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pelaku Y ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan atas kasus pencurian dan pembobolan rumah kosong. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan dari korban dan pelaku, serta barang bukti yang berhasil disita.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap pelaku Y setelah melakukan pengembangan dari laporan pemilik rumah pada awal Oktober. Pelaku diketahui telah membobol atau merusak jendela depan dan samping rumah korban.

Baca Juga: Kaltim optimistis pabrik di Kukar kurangi ketergantungan impor

Dalam penggeledahan di tempat kos pelaku, petugas berhasil menemukan satu unit komputer tablet yang merupakan barang bukti. Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga mengaku telah menyimpan barang-barang curian lainnya di rumah kosong yang berdekatan dengan tempat kosnya.

Dian menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencuri barang elektronik, tetapi juga mengambil sejumlah barang lain milik korban, termasuk ponsel, sepatu, tas, pakaian, dan barang lainnya. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku akan menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.