Satpol PP PPU Mewaspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Agama: 8 Orang Terbukti Lakukan Aksi Menipu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang berkedok menawarkan barang oleh pihak yang mengaku berasal dari lembaga tertentu. Baru-baru ini, Satpol PP PPU berhasil mengamankan delapan warga asal Demak yang berkeliling di beberapa titik di Penajam sambil menawarkan kalender.
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, uang hasil penjualan kalender tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kelompok tersebut. Mereka yang terdiri atas delapan orang, termasuk dua anak di bawah umur, telah terbukti melanggar Perda PPU 17/2009 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa banyak modus seperti ini yang menggunakan kedok lembaga agama namun pada kenyataannya melakukan penipuan," jelas Margono pada Sabtu (25/11/2023).
Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak aksi penipuan yang terjadi saat ini. Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Margono juga mengajak para pemimpin wilayah seperti ketua RT, lurah/kepala desa, dan pejabat kewilayahan untuk lebih preventif dalam mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
"Situasi ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada dan memberikan perhatian ekstra terhadap upaya pencegahan penipuan yang merugikan," tambah Margono. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









