Kaltim

Wanita yang Tertangkap Menunggu Pelanggan Sabu di Samarinda

Ragil Anggriani | 4 Oktober 2023, 16:24 WIB
Wanita yang Tertangkap Menunggu Pelanggan Sabu di Samarinda

 

Dewi Anggraeni, seorang wanita berusia 25 tahun, ditangkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Minggu lalu saat sedang menunggu seseorang yang diyakini akan membeli narkotika jenis sabu di kawasan KH Abdurrasyid (eks Jalan Basuki Rahmat), Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Awalnya, Dewi berada di lokasi tersebut dengan niatan untuk menjual sabu kepada seorang pelanggan yang sudah dia sepakati. Namun, kejutan datang saat yang tiba bukanlah pelanggan, melainkan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang telah mengintai.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan itu, anggota kami langsung melakukan pengamatan dan observasi. Di lokasi, kami melihat wanita itu sedang menunggu pelanggannya dan langsung kami amankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Baca Juga: Polrestabes Samarinda Berhasil Menangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Dari tangan Dewi, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto dan satu lembar plastik klip yang berisi empat poket sabu-sabu dengan berat 0,84 gram bruto. Selain itu, satu bundel plastik klip dan satu sendok penakar juga ditemukan, semuanya disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu yang saat itu dikenakan oleh Dewi.

Menurut Bambang Suhandoyo, Dewi mengaku hanya sebagai penjual sabu dan telah terlibat dalam aktivitas tersebut selama tiga bulan terakhir. Motifnya, menurut Bambang, adalah untuk mencari penghasilan sehari-hari karena Dewi tidak memiliki pekerjaan tetap dan belum menikah.

Dewi menjual barang haram tersebut dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui pesanan pelanggan melalui WhatsApp. "Pelanggannya memesan langsung ke dia, dan kemudian transaksi dilakukan di luar. Harganya bervariasi, biasanya dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket. Namun, dia juga melakukan penawaran melalui pertemanan," jelas Bambang.

Baca Juga: Polresta Samarinda musnahkan barang bukti tiga kilogram sabu.

Ketika ditanya tentang asal barang tersebut, Dewi mengaku mendapatkannya dari kawasan Samarinda Seberang. "Dia sudah beberapa kali memesan barang ke orang itu, dan saat ini kami masih mencari orang tersebut. Dia beroperasi sendiri," tambah Bambang.

Dewi Anggraeni akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindakannya yang melanggar hukum narkotika.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.