Kaltim

Skandal Korupsi Pembangunan Perumahan Pegawai: Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Ragil Anggriani | 18 Januari 2024, 23:54 WIB
Skandal Korupsi Pembangunan Perumahan Pegawai: Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Samarinda, 18 Januari 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan perumahan pegawai di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pada Selasa (16/1/2024), Kejati Kaltim resmi menetapkan dan menahan empat tersangka, termasuk mantan Kepala BPKAD dan pihak kontraktor, atas dugaan pembayaran yang merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD), dan S (Direktur CV. Berkat Kaltim) selaku kontraktor pembangunan perumahan.

Roch Adi Wibowo, Wakil Kepala Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Mereka diindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2019.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2024, Liburkan ASN pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan Nasional

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar pada pihak lain dengan sengaja, padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4,9 miliar," ungkap Roch Adi Wibowo.

Kronologi kasus ini dimulai pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) membayar sejumlah uang kepada CV. Berkat Kaltim. Namun, pembayaran ini bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua sudah diwajibkan membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim melalui proses persidangan perdata. Namun, CV. Berkat Kaltim sengaja menagih pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

"Dalam pelaksanaannya, CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," jelas Roch Adi Wibowo.

Baca Juga: Samarinda Seberang Bersiap Menyambut Dermaga Wisata: Pemkot Pusatkan pada Nilai Historis dan Kemajuan Pariwisata

Akibat dari perbuatan tersebut, Kejaksaan menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,-. Langkah tegas ini merupakan respons Kejati Kaltim untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Romulus Haholongan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, menambahkan bahwa seharusnya pembayaran dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun yang terjadi, Pemkab Kutim melalui BPKAD Kutim yang membayar kepada CV. Berkat Kaltim, yang seharusnya membayar adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua," tegas Romulus.

Kejati Kaltim telah menahan keempat tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta karena perbuatan mereka dianggap memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.