Kaltim

Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN: Dukung Arus Balik Mudik Lebaran 2024

Ragil Anggriani | 15 April 2024, 20:01 WIB
Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN: Dukung Arus Balik Mudik Lebaran 2024

 

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam mendukung manajemen arus balik mudik Lebaran 2024 dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Abdullah Azwar Anas, penerapan WFH akan dilakukan dengan membatasi kehadiran pegawai maksimal 50 persen dari jumlah total pegawai di setiap instansi pemerintah. Aturan teknis terkait pelaksanaan WFH akan diatur oleh masing-masing instansi.

Namun, kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sementara itu, instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik, seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, dan transportasi, akan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dengan kapasitas 100%.

Baca Juga: Kapolresta Samarinda Beraksi! Patroli Cegah Kemacetan Arus Balik Idul Fitri di Bandara dan Pelabuhan

Menurut Anas, instansi yang dapat menerapkan WFH hingga 50% adalah yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Anas juga menegaskan pentingnya bagi seluruh instansi pemerintah untuk tetap memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode WFH ini. Hal ini bertujuan agar libur Lebaran tidak mengganggu kualitas pelayanan dan kinerja instansi pemerintah kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat terjadi pengurangan mobilitas ASN yang berpotensi mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran, serta tetap menjaga kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.