Penjabat Kepala Daerah Diminta Jaga Netralitas dalam Persiapan Pemilu 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan keras kepada seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk membangun sikap netralitas selama persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Makmur Marbun, Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menegaskan pentingnya fokus pada pembangunan wilayah masing-masing selama menjabat.
Menurut Makmur, penjabat kepala daerah harus menjauh dari keterlibatan yang terlalu dekat dengan kader atau partai politik tertentu. Mereka juga diharapkan untuk memperbaiki hubungan antarinstansi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta memperkuat kerjasama antara eksekutif dan legislatif.
"Komitmen untuk menjaga netralitas amat penting, jangan hanya mendekat pada satu partai politik demi memelihara netralitas," tegasnya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Kaltim Dorong Produksi Benih Tanaman untuk Ketahanan Pangan
Makmur Marbun juga menyoroti perlunya manajemen konflik yang baik di tengah dinamika politik. Penjabat kepala daerah, sebagai bagian dari birokrasi, diminta untuk bersikap hati-hati dalam tahun politik.
Kemendagri tidak hanya mengarahkan kepada penjabat kepala daerah, tetapi juga seluruh pegawai pemerintahan. Mereka diingatkan untuk menjalankan tugas secara profesional tanpa memihak kepada partai politik atau calon peserta pemilu.
Penting untuk dihindari perilaku yang menunjukkan dukungan atau afiliasi kepada kandidat tertentu, baik itu melalui simbol, gerakan, atau perilaku yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap salah satu kandidat.
Baca Juga: Pemkab Mahakam Ulu Gelar Rapat Pimpinan Evaluasi Realisasi Anggaran APBD 2023
"Pegawai pemerintahan harus berhati-hati dalam segala tindakan, termasuk ketika berfoto agar tidak menimbulkan asumsi atau kesan berpihak pada calon peserta pemilu," jelas Marbun.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama lembaga penyelenggara pemilu. Kemendagri menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak berwenang melakukan mutasi pegawai, terutama pada pejabat definitif yang dipilih oleh rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









