Pemprov Kaltim Terbitkan Pergub 49/2024: Media Harus Legal dan Profesional untuk Bisa Kerja Sama

Samarinda, AkuratKaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang profesional, akuntabel, dan transparan di Bumi Etam.
Diterbitkan pada pertengahan 2024, regulasi ini menjadi jawaban atas tantangan di era digital yang sarat disinformasi, serta maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah.
“Pergub ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk membina dan menata agar kita memiliki mitra media yang kredibel, legal, dan profesional,” tegas Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, saat sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa hanya media massa berbadan hukum dan memiliki struktur redaksi jelas yang bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Suara Merdu dari Jember yang Menggetarkan Dunia Musik Mandarin Internasional
Berikut adalah syarat utama yang wajib dipenuhi media:
Syarat Badan Usaha Media
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan pengesahan dari Kemenkumham
- Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Alamat kantor dan box redaksi berada di Kalimantan Timur
- Terdaftar di salah satu organisasi konstituen Dewan Pers
- Aktif minimal 2 tahun
Syarat Struktur Redaksi
- Pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama dan maksimal memimpin 2 media
- Redaktur wajib memiliki sertifikat madya
- Beberapa wartawan harus memiliki sertifikat wartawan muda
- Pimred wajib ber-KTP Kaltim
Untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan, media dikelompokkan ke dalam tiga kategori:
- Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
- Grade B: Terverifikasi administratif atau sedang proses verifikasi dengan bukti surat pernyataan bermaterai
- Grade C: Memenuhi semua syarat Pergub dan sedang proses pendaftaran ke Dewan Pers
Langkah klasifikasi ini penting agar pemerintah bisa memilah mana media yang siap menjalin kerja sama secara sehat dan profesional.
Menurut Faisal, kehadiran Pergub 49/2024 merupakan upaya serius Pemprov Kaltim dalam melindungi empat pilar penting:
- Masyarakat sebagai penerima informasi
- Perusahaan media yang bekerja sesuai koridor hukum
- Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan kompeten
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memerlukan mitra media terpercaya
Baca Juga: Pemprov Kaltim PKS kuliah gratis dengan tujuh universitas lokal
“Kita ingin agar OPD tidak asal pilih media. Jangan sampai kerja sama publikasi dilakukan dengan media yang tidak memiliki legalitas,” tambah Faisal.
Pergub ini juga membantu memastikan bahwa anggaran komunikasi publik dari pemerintah benar-benar disalurkan kepada media yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Penyusunan Pergub melibatkan berbagai stakeholder, termasuk organisasi profesi pers dan asosiasi media. Tujuannya jelas: memastikan regulasi ini inklusif, adil, dan memperhatikan realitas di lapangan.
Diskominfo Kaltim juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan di tingkat daerah.
Pemberlakuan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membangun ekosistem media yang berintegritas dan profesional.
“Ini langkah maju. Kita tidak melarang media baru tumbuh. Tapi harus tumbuh dengan sehat, legal, dan profesional. Tidak bisa asal terbit, asal kirim proposal,” tutup Faisal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









