Kaltim

Pemerintah Lanjutkan Uji Coba Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit

Ragil Anggriani | 19 November 2023, 13:42 WIB
Pemerintah Lanjutkan Uji Coba Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit

Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan terus berlanjut dengan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit. BPJS Kesehatan bersama pemerintah tengah melakukan evaluasi dan uji coba untuk memahami dampak dari penerapan KRIS.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa kebijakan terkait KRIS telah ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan mematuhi keputusan pemerintah dalam hal ini.

"BPJS mengikuti kebijakan pemerintah," ujar Ali dalam diskusi di Banjarmasin, dikutip dari CNBCIndonesia pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Pemilik Harimau Samarinda Jalani Penahanan Setelah Serangan Terhadap Warga

KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan untuk menggantikan kelas dalam BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menghapus perbedaan kelas dan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur, meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Uji coba KRIS saat ini berfokus pada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang telah mulai diterapkan pada tahun ini. Ini meliputi berbagai aspek, mulai dari kualitas ventilasi udara hingga fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat inap.

Namun, implementasi KRIS masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Asih Eka Putri dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut bahwa revisi ini sedang dalam tahap pembahasan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tuntutan Terhenti, Korban dan Tersangka Berdamai

Perpres tersebut akan mengatur tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sistem KRIS diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih terukur dan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.