Kementerian PUPR Rekomendasikan Pembangunan Flyover di Simpang Rapak Balikpapan

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan pembangunan flyover di Simpang Rapak, Balikpapan, sebagai langkah lebih layak untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, menggantikan rencana terowongan (underpass). Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI.
Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida, menjelaskan bahwa kontur jalan yang sulit di kawasan simpang lima tersebut menjadi pertimbangan utama. "Pembangunan flyover di Simpang Rapak menjadi solusi yang lebih memungkinkan dibandingkan dengan pembangunan underpass," ungkapnya.
Perencanaan pembangunan flyover ini telah disusun sebelumnya oleh Pemkot Balikpapan pada 2013 dan direview oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera pada 2021. Namun, pembangunan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 184 miliar untuk konstruksi fisik dan Rp 300 miliar untuk pengadaan lahan seluas 1,5 hektar.
Baca Juga: Sektor Perumahan Mendominasi Investasi di Ibu Kota Nusantara: Otorita IKN Ungkap Antusiasme Investor
Untuk mewujudkan pembangunan flyover, Kementerian PUPR membutuhkan dukungan dan komitmen pembebasan lahan dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan. "Diperlukan kesepakatan antara Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Kementerian PUPR terkait pembebasan lahan sehingga pembangunan ini bisa segera dilaksanakan," ujar Kepala DPUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Menanggapi hal ini, wakil ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menekankan pentingnya peran Kementerian PUPR dalam menuntaskan masalah pembebasan lahan. "Kementerian PUPR harus lebih aktif dalam pembangunan flyover Simpang Rapak. Tidak boleh melemparkan tanggung jawab pembebasan lahan kepada pihak daerah," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, menyoroti urgensi penyelesaian pembangunan flyover ini, baik dari aspek teknis maupun kemanusiaan. "Kita berharap penyelesaian ini bisa segera dilakukan karena ini tidak hanya masalah teknis tetapi juga kemanusiaan," tandasnya.
Baca Juga: Tuntutan Terhenti, Korban dan Tersangka Berdamai
Dalam upaya percepatan, anggota Komisi V DPR RI dapil Sulsel I, Hamka B Kady, mengusulkan penggunaan skema pembiayaan Inpres Jalan Daerah. Dia menegaskan pentingnya pemkot dan pemprov menyelesaikan persyaratan teknis untuk mendukung pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









