Kaltim

Disperindagkop Paser Cabut Izin Usaha Pangkalan Elpiji Tabung 3 Kilogram yang Melanggar Aturan

Ragil Anggriani | 8 November 2023, 14:47 WIB
Disperindagkop Paser Cabut Izin Usaha Pangkalan Elpiji Tabung 3 Kilogram yang Melanggar Aturan

Paser, Indonesia - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Paser, yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kilogram, baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dari lima pangkalan distributor elpiji tabung 3 kilogram. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh para pemilik pangkalan tersebut dalam mendistribusikan tabung gas bersubsidi.

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menjelaskan alasan di balik tindakan keras ini pada hari Rabu (8/11). "Sanksi pencabutan izin diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung gas bersubsidi," ungkap Yusuf.

Kelima pangkalan yang terkena dampak pencabutan izin usaha ini terletak di berbagai lokasi, termasuk satu pangkalan di Desa Lombok dan empat pangkalan lainnya di Kelurahan Tanah Grogot. Keputusan untuk mencabut izin ini didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan penjualan tabung gas bersubsidi.

Baca Juga: Perkiraan Produksi Beras Kaltim Hingga Akhir 2023: 125.227 Ton Kepemilikan Petani

Dalam menanggapi laporan tersebut, pihak Pertamina sebagai penyedia elpiji merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi para pelanggar. Yusuf menjelaskan bahwa Disperindagkop telah berupaya memberikan pembinaan kepada pemilik pangkalan untuk memastikan distribusi tabung gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pangkalan-pangkalan ini seharusnya menjual tabung gas yang mereka terima dari agen kepada masyarakat. Namun, laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa tabung gas di pangkalan-pangkalan tersebut seringkali "hilang" atau habis sebelum sampai kepada konsumen.

Yusuf menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser bekerja sama dengan Pertamina Balikpapan untuk menguji coba pendistribusian tabung gas melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan pendekatan ini, tabung gas elpiji 3 kilogram diharapkan bisa didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Penerima Tetap (DPT).

Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Koperasi: Dinas Perindagkop Kaltim Gelar Pelatihan Rapat Anggota Tahunan

Proses uji coba ini melibatkan pengambilan kuota tabung gas dari pangkalan yang izin usahanya dicabut sebagai langkah untuk memastikan kelangsungan pasokan. Disperindagkop Paser saat ini sedang memantau kemungkinan penyalahgunaan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi di beberapa desa, seperti Desa Padang Pangrapat, Senaken, dan Tepian Batang.

Yusuf menyatakan bahwa pangkalan yang melanggar aturan di tiga lokasi tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka. Namun, jika pelanggaran tersebut terus berlanjut, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan distribusi elpiji yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.