Kaltim

ICW Temukan 56 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: Kritik Terhadap Partai Politik dan Regulasi Pemilu

Ragil Anggriani | 7 November 2023, 08:23 WIB
ICW Temukan 56 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: Kritik Terhadap Partai Politik dan Regulasi Pemilu

Keberpihakan partai politik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi perdebatan hangat. Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkap temuan yang mengejutkan, yaitu adanya 56 mantan narapidana (napi) dalam kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD dan DPR RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menganggap situasi ini sangat disayangkan. Menurutnya, kehadiran 56 eks napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) sangat kontradiktif dengan narasi pemberantasan korupsi yang sering kali diumumkan oleh partai politik. Dia mengkritik partai politik karena menilai bahwa narasi tersebut hanya omong kosong semata.

Kurnia menekankan bahwa partai politik seharusnya memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik rendah, terutama dalam konteks korupsi di sektor politik. Menurut data, sekitar satu dari tiga aktor yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 hingga 2022 berasal dari klaster politik. Oleh karena itu, ICW berpendapat bahwa partai politik seharusnya tidak memberikan tempat bagi mantan napi korupsi.

Baca Juga: Dinkes Kaltim Tingkatkan Kompetensi Puskesmas dalam Intervensi Perilaku Masyarakat

Selain mengkritik partai politik, ICW juga mengomentari regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Mereka merasa bahwa regulasi tersebut terkesan mengabaikan informasi tentang keikutsertaan eks napi korupsi dalam proses pemilu. Menurut ICW, pemilih harus tahu tentang catatan buruk calon caleg sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan saat memberikan suara. Mereka merasa bahwa informasi ini sangat penting, tetapi sayangnya, tidak tersedia secara jtransparan. Sebagai contoh, informasi ini tidak dapat ditemukan di situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kurnia Ramadhana mengingatkan bahwa pendekatan KPU saat ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019, KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang maju sebagai caleg, dan tindakan tersebut mendapatkan banyak apresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi.

Situasi kontroversial ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi dan perlunya pembenahan regulasi dalam proses pemilu untuk menjaga transparansi dan memberikan pemilih akses ke informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan politik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.