Tingkatkan Tata Kelola Penyiaran, Kalsel Siapkan Rancangan Perda.

Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian besar terhadap praktik penyiaran pasca pelaksanaan Analog Switched Off (ASO) atau transisi penyiaran dari analog ke digital melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Rancangan Perda tersebut dibahas pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (20/9).
Hadir dalam rapat pembahasan yaitu Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus I, Dinas Kominfo Prov. Kalsel, Biro Hukum Prov. Kalsel, KPID Kalsel dan tenaga ahli Pansus.
Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau stabilitas harga bahan pokok di Pasar Merdeka Samarinda.
Direktur Departemen Informasi dan Komunikasi Provinsi. Muhamad Muslim dari Kalimantan Selatan menegaskan, pemerintah provinsi sangat mendukung pengembangan regulasi terkait penyiaran, khususnya di era digital saat ini.
“Kami siap dan selalu siap mendukung pembentukan peraturan daerah terkait penyiaran di Kalsel, khususnya dalam konteks maraknya media teknis,” ujarnya.
Selain itu, Otoritas Informasi dan Komunikasi sebagai mitra Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Kalimantan Selatan bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiaran agar tertib penyelenggaraannya dan dapat menjaga ciri khas budaya daerah Selatan. . wilayah kalimantan. . Ketua KPID Kalsel Farid Soufian menekankan manfaat pengembangan Perda ini bagi keberadaan KPID.
“Saat ini penganggaran KPID Kalsel melalui program hibah belum mampu menjamin konsistensi pengawasan konten siaran lokal minimal 10% sehingga harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah ini”.
Baca Juga: Mendukung pengembangan IKN, MUI se-Kalimantan mengadakan rapat koordinasi daerah di Balikpapan.
Selain memperkuat kelembagaan KPID, rancangan peraturan daerah ini juga dapat menjawab sejumlah pertanyaan terkait perizinan media audiovisual dan penggunaan frekuensi siaran digital.
Perwakilan ahli Pansus, Fahrianoor, menjelaskan pendekatan yang akan dilakukan Perda ini untuk mengatasi permasalahan penyiaran di wilayah ini.
“Raperda yang kami susun menggunakan landasan filosofis, sosiologis, dan hukum dengan mengedepankan budaya lokal dan memaksimalkan kekuasaan pemerintah daerah,” ujarnya. Rapat pembahasan diakhiri oleh Ketua DPRD Suripno Sumas dengan keputusan melanjutkan rancangan peraturan daerah penyiaran ke tahap berikutnya. MC Kalimantan Selatan/EPN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









