KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di BBPJN Balikpapan Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balikpapan, Kamis (23/11/2023) malam, berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjend Binamarga Kementerian PUPR.
Dalam keterangan yang diperoleh, salah satu dari 11 orang yang diamankan adalah seorang kontraktor proyek jalan dengan inisial NR.
Pengusaha kontraktor proyek jalan yang dikenal oleh kalangan tersebut mengonfirmasi bahwa NR merupakan kontraktor yang sering terlibat dalam proyek jalan di daerah Paser.
"NR adalah kontraktor proyek jalan," ucap seorang pengusaha kontraktor.
Baca Juga: BMKG Deteksi 47 Titik Panas, Potensi Kebakaran Hutan di Kalimantan Timur
Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di BBPJN Balikpapan. Pada tahun 2019, KPK juga melakukan OTT terkait pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan nasional senilai Rp155,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Harlis Tata Tahta (PT HTT). Pada kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pejabat BBPJN Kaltim yang diduga menerima fee dari direktur PT HTT.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan bahwa 11 orang telah diamankan terkait kegiatan yang melibatkan aparatur penyelenggara negara di BBPJN Balikpapan. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa, di mana tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya.
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah memperoleh keterangan yang cukup dari proses pemeriksaan 1x24 jam pertama. Hal ini menunjukkan kesigapan KPK dalam menindak tindak pidana korupsi meskipun tengah terjadi situasi yang menegang di tubuh KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menambahkan bahwa penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi juga turut diamankan dalam OTT ini. Saat ini, pihak yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan oleh tim KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









