Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap adalah RR (18 tahun), NS (19 tahun), MR (19 tahun), dan AM (17 tahun).
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan di sebuah indekos yang dimiliki oleh AM pada bulan Oktober 2023. Terungkap bahwa dua dari keempat pelaku adalah kerabat dekat dari korban.
Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Keempat pelaku mengundang korban untuk bergabung dalam sebuah pertemuan di sebuah indekos di wilayah Sangatta Utara. Di sana, mereka tengah mengonsumsi minuman keras (miras) dan memberikan alkohol kepada korban.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Ajak Media Jadi Garda Terdepan dalam Pendidikan Literasi Pemilu 2024
Saat korban keadaannya mulai tidak sadar karena efek minuman tersebut, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan secara bergiliran. "Mereka melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergantian saat korban tidak sadarkan diri," ungkap Waka Polres bersama Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra pada Rabu (15/11/2023) sore.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA bersama tim Jatanras Polres Kutim yang berhasil mengumpulkan sejumlah data dan bukti di lapangan. "Dari empat tersangka, satu di antaranya, tersangka dengan inisial AM memiliki status sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga tidak diproses," tambahnya.
Ketiga tersangka lainnya kini telah ditahan di Rutan Polres Kutim dan akan diproses hukum. Mereka dihadapi ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. "Tim berhasil menangkap pelaku pada 28 Oktober 2023 lalu dan sejumlah barang bukti telah diamankan dari korban dan pelaku," jelasnya.