Pengetap BBM yang Mobilnya Terbakar di Palaran Mengaku Tak Tahu Aksinya Melanggar Hukum.

Seorang pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bernama Roslan (31), menemui dirinya dalam situasi hukum yang rumit setelah aktivitasnya selama setahun terakhir menjadi sorotan. Roslan menghadapi konsekuensi hukum setelah mobilnya terbakar akibat aksinya yang terkait dengan penjualan BBM ilegal. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Roslan mengungkapkan bahwa ia tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.
"Saya tidak tahu kalau itu salah, karena tidak bisa baca, jadi ikut orang saja beli (BBM) di SPBU normal, terus buat jual kembali. Ini buat tambah-tambah sewa rumah dan nafkahi anak istri," katanya dengan nada rendah.
Sehari-hari, Roslan membeli pertalite dua kali di SPBU yang berbeda, dengan setiap kali pembelian mencapai 40 liter. Ini berarti bahwa ia membeli dan menjual hingga 80 liter BBM per hari. Roslan juga menjelaskan bahwa volume pembelian BBM tidak selalu sama setiap harinya. "Kalau isi dua kali 80 liter sehari. Jadi, tidak tentu belinya, kalau habis, beli lagi," katanya.
Baca Juga: Terkendala Regulasi, Bantuan untuk Nelayan di Bontang Belum Maksimal
Kebakaran mobil terjadi ketika Roslan mencoba memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken dengan menggunakan selang secara manual. "Lagi mindahin (BBM) ke jeriken, pakai selang saya sedot, mesin mobil masih menyala, mungkin ada percikan (api), makanya terbakar," ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, Roslan memilih untuk segera meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari kebakaran di daerah pemukiman sekitarnya. "Saya langsung jalan, karena di situ padat pemukiman dan warung itu juga saya sewa (kontrak)," katanya.
Kepolisian mengkonfirmasi bahwa Roslan, dengan inisial RS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 23 jeriken dengan total BBM pertalite sekitar 700 liter.
Peristiwa ini mencuat setelah video amatir dari warga sekitar menunjukkan mobil Roslan, seorang pengetap BBM, terbakar di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan menetapkan Roslan sebagai tersangka.
Kisah Roslan menyoroti permasalahan pengetapan BBM ilegal yang masih menjadi perhatian di beberapa wilayah. Diharapkan bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diatasi, dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









