Kaltim

Pemilik Harimau Samarinda Jalani Penahanan Setelah Serangan Terhadap Warga

Ragil Anggriani | 19 November 2023, 13:38 WIB
Pemilik Harimau Samarinda Jalani Penahanan Setelah Serangan Terhadap Warga

Pemilik harimau di Samarinda, yang diketahui telah menerkam Supriadi (27) pada Sabtu (18/11/2023), saat ini menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, memastikan bahwa pemilik hewan buas tersebut dengan inisial AS telah diamankan beberapa saat setelah kejadian.

"AS sudah ditahan semalam di Polrestabes Samarinda. Proses pengusutan masih terus berlangsung," jelas Yusuf pada Minggu (19/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal, AS tidak memiliki izin resmi untuk memelihara hewan liar yang termasuk dalam hewan dilindungi. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk merelokasi harimau tersebut.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rekomendasikan Pembangunan Flyover di Simpang Rapak Balikpapan

"Harimau tidak bisa tetap berada di tempat itu karena tidak ada izin yang diperoleh," tegasnya.

AS dihadapkan pada tuduhan kelalaian dan juga tidak memiliki izin resmi untuk memelihara satwa dilindungi tersebut.

"Saat penangkapan, pemiliknya bersikap kooperatif. Kasus ini mengacu pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1950," ungkap Yusuf.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.