Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN

AKURAT KALTM - Masukan dari anggota DPR untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan apresiasi dari Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. Wapres juga mengajak elemen eksekutif, yudikatif dan legislatif turut berkantor di sana.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN," kata Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Pagar Betis Jadi Strategi Antisipasi Karhutla di Lingkar IKN
"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," kata Wapres menambahkan.
Sebelumnya dalam rapat dengan Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Senin (30/3), anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Pernyataan itu dilontarkan Deddy sembari menekankan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung yang telah dibangun di IKN. Dia meminta Kepala OIKN Basuki berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.
Baca Juga: Tol IKN Dibuka 17 Hari untuk Arus Mudik-Balik Lebaran 2026
"Dari dulu saya minta itu. Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi sana, dong, tinggal. Uang negara itu barang," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut Wapres Gibran bisa berkantor di IKN mulai tahun ini karena gedung dan fasilitas pendukungnya telah rampung.
Menurut Basuki, persiapan juga sudah dilakukan sejumlah staf Wapres yang berada di sana.
Basuki berharap rencana Wapres berkantor di IKN bisa segera direalisasikan.
"Kalau saya, rumah saya sekarang di sana, ya. Jadi saya berharap itu terjadi, akan ada beliau benar-benar akan berkantor di sana. Harapan saya," kata Basuki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









