Kaltim

Stabilitas Harga! Emas Batangan Antam Tetap di Posisi Rp1.208.000 per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Ragil Anggriani | 11 Maret 2024, 12:28 WIB
Stabilitas Harga! Emas Batangan Antam Tetap di Posisi Rp1.208.000 per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

 

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan kestabilan yang signifikan, tidak mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya. Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia Antam pada Senin, harga emas tersebut bertahan di level Rp1.208.000 per gram.

Sama halnya dengan harga jual, buyback emas batangan juga tidak mengalami perubahan dan tetap tercatat sebesar Rp1.101.000 per gram. Kondisi ini memberikan gambaran positif bagi para investor dan pecinta emas, menunjukkan konsistensi Antam dalam mengelola harga emas di tengah dinamika pasar.

Namun, perlu diingat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Andi Harahap Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal di Pilkada Penajam Paser Utara 2024, Dukungan Golkar Solid

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp654.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.208.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.356.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.509.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.815.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.575.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp115.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp287.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp574.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.148.600.000.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan potongan pajak harga beli emas juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bagi para investor, kejelasan mengenai regulasi ini sangat penting dalam mengelola investasi emas dengan bijak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.