Dilarang Pakai Kendaraan Dinas! Pemerintah Kaltim Keras di Masa Mudik Lebaran 2024

Menghadapi momentum mudik Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dengan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas selama perjalanan mudik.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memberikan penegasan ini secara langsung saat melakukan tinjauan arus mudik di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Minggu (7/4/2024).
"ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas, untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran. Tindakan ini dipandang sensitif di tengah masyarakat," ungkap Akmal Malik dengan tegas.
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Kendaraan dinas seharusnya diparkir saat tidak digunakan untuk keperluan dinas resmi.
Baca Juga: Peluang Emas! Fresh Graduate Siap-Siap, Pendaftaran CPNS 2024 Kian Terbuka Lebar
"Pematuhan terhadap larangan ini sangat penting, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Kami meminta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi," lanjutnya dengan suara mantap.
Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, surat edaran yang dikeluarkan juga menegaskan larangan bagi para ASN untuk menerima parsel Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Melalui surat edaran yang telah disebarkan, kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menerima parsel Lebaran. Ini adalah langkah konkret untuk menjaga profesionalitas dan independensi ASN," tambah Akmal Malik dengan serius.
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menjaga disiplin dan etika kerja, serta menghindari praktek-praktek yang dapat mengganggu kepentingan umum. Pemprov Kaltim berharap bahwa dengan adanya aturan yang jelas dan tegas ini, momentum mudik Lebaran dapat berlangsung dengan tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









