Kaltim

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2024, Liburkan ASN pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan Nasional

Ragil Anggriani | 18 Januari 2024, 23:43 WIB
Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2024, Liburkan ASN pada Hari-Hari Besar Keagamaan dan Nasional

Jakarta, 18 Januari 2024 - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Keputusan ini, yang diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2024, bertujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan sejumlah hari cuti bersama ASN pada tahun 2024, meliputi perayaan Hari Raya Keagamaan dan Hari-Hari Nasional yang penting. Beberapa tanggal yang dijadikan cuti bersama antara lain:

  1. Jumat, 9 Februari 2024, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  2. Selasa, 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  3. Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
  4. Jumat, 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
  5. Jumat, 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  6. Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
  7. Kamis, 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres menekankan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Jika ada pegawai yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik sambil tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.