Kaltim

Pertamina Patra Niaga Serukan Konsumen Beli LPG 3 kg di Pangkalan Resmi dan Ancam Pidana Bagi Pengecer Penyalur Non Resmi

Ragil Anggriani | 12 Januari 2024, 23:06 WIB
Pertamina Patra Niaga Serukan Konsumen Beli LPG 3 kg di Pangkalan Resmi dan Ancam Pidana Bagi Pengecer Penyalur Non Resmi

Penajam Paser Utara, 12 Januari 2024 - Dalam menghadapi maraknya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi dengan harga yang melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pertamina Patra Niaga menyuarakan seruan kepada seluruh konsumen agar membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Perusahaan tersebut mengingatkan konsekuensi pidana yang dapat dihadapi oleh lembaga penyalur non resmi, seiring dengan ketentuan UU Migas No. 22 Tahun 2001.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan, "Stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah, terutama saat ini setelah pergantian tahun 2024. Dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001, tercantum dengan jelas bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Jadi, penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk, seperti Pertamina, dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar."

Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan HET LPG 3 kg sesuai dengan SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022. Harga ini berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina di Kalimantan Timur. Arya menegaskan bahwa pangkalan resmi dan mitra penyalur Pertamina tidak boleh menjual di atas HET atau berkolaborasi dengan pengecer dalam bentuk apapun.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftar di Sub-Penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan KTP. Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg.

Realisasi penyaluran LPG 3 kg di Kalimantan Timur pada tahun 2023 mencapai 99%, menunjukkan bahwa kuota yang tersedia memadai. Pertamina memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi 62 pangkalan.

Arya menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.