Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang perhatian terkait masalah antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengganggu aktivitas masyarakat pada jam kerja.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam, menyoroti permasalahan ini dan menegaskan perlunya bantuan dari Polres Bontang untuk menertibkan antrean kendaraan yang mengganggu lalu lintas. Sebagian besar SPBU berlokasi di pusat kota, yang memicu kemacetan di pagi hari saat orang berangkat sekolah maupun kerja.
"Antrean yang memanjang hingga lampu merah perempatan, terutama di SPBU Yabis, mengganggu mobilitas penduduk. Antrian panjang juga menghambat pelajar SMA 3 dalam perjalanannya menuju sekolah," jelas Nursalam dalam sesi RDP, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Besok, Senin 11 Desember 2023
Perhatian juga ditujukan pada penggunaan BBM yang disalahgunakan dengan mengganti plat nomor kendaraan, menambah antrean panjang di sekitar SPBU.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Djauhari, menyampaikan langkah yang telah diambil untuk mengatasi situasi tersebut. "Kami memberikan edukasi kepada pengemudi dan berupaya memindahkan antrean kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pelanggaran juga akan kami tindak tegas dengan tilang," katanya.
Tindakan lebih lanjut dilakukan terhadap oknum yang melakukan pengisian BBM berulang dengan mengganti nomor kendaraan. "Kami melakukan patroli secara rutin, bahkan telah menangkap pengetap BBM bersama operator dan pengawas SPBU karena penyalahgunaan BBM," tambahnya.
Baca Juga: Jalan Santai dan Senam Bersama Meriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kutai Timur
RDP ini menjadi langkah nyata DPRD Kota Bontang dalam menangani permasalahan antrean BBM yang berdampak pada mobilitas masyarakat, dengan keterlibatan aktif Polres Bontang untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di sekitar SPBU.