Kaltim

Antrean Kendaraan di SPBU Samarinda dan Balikpapan Mereda? Kebijakan Terbaru Dikeluarkan!

Ragil Anggriani | 9 Desember 2023, 08:42 WIB
Antrean Kendaraan di SPBU Samarinda dan Balikpapan Mereda? Kebijakan Terbaru Dikeluarkan!

Tiga bulan terakhir, antrean panjang di SPBU di Samarinda dan Balikpapan meresahkan warga. Namun, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Dinas Perhubungan untuk meredakan kemacetan tersebut.

Surat edaran terbaru, Nomor 500.11.1/893/100.05, membatasi waktu layanan kendaraan di SPBU. Kendaraan roda dua dapat membeli pertalite mulai pukul 06.00–22.00 Wita, sementara roda empat dari pukul 18.00–22.00 Wita. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak pengetap yang membeli BBM di satu SPBU lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi di SPBU lain.

"Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan di sekitar SPBU dan mengurangi aktivitas pengetap," kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku di seluruh SPBU di Samarinda, dengan ancaman sanksi jika dilanggar.

Baca Juga: Pj Akmal Malik dan Bamsoet Bahas Strategi Atasi Kelangkaan BBM di Kaltim

Kemacetan di depan SPBU telah menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan dan konsumsi BBM, sehingga kebijakan ini diharapkan memberikan kenyamanan bagi warga serta mengurangi aktivitas pengetap.

Selain pembatasan waktu pembelian BBM subsidi, pengelola SPBU juga diminta mengikuti aturan sebelumnya untuk mengurangi aktivitas pengetap. Bagi kendaraan yang beralasan kehabisan BBM di luar waktu yang ditentukan, mereka diarahkan membeli BBM non-subsidi.

Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyatakan akan melaksanakan surat imbauan tersebut di seluruh SPBU di Kota Samarinda. Evaluasi harian akan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan Pemkot Samarinda.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.