RUU DKJ Menuai Polemik: Penunjukan Gubernur Jakarta Oleh Presiden Dinilai Mencederai Demokrasi

Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Pasal tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi di ibu kota.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan, mengakui kebutuhan akan undang-undang khusus bagi Jakarta, mengingat perubahan status ibu kota negara. Namun, penunjukan langsung oleh presiden dinilai sebagai tindakan yang mengurangi esensi demokrasi.
RUU DKJ dinilai memiliki aspek positif terkait pengembangan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global. Namun, pasal yang mencakup penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden disayangkan karena potensial merusak demokrasi. Djohermansyah menegaskan bahwa penunjukan politis semacam ini dapat merugikan Jakarta dengan pengangkatan yang tidak didasarkan pada kompetensi, melainkan pada kepentingan politik praktis presiden yang sedang berkuasa.
Baca Juga: PT Bintang Kutai Motor Hadirkan Inovasi Mercedes-Benz di Kaltim
Bamus Betawi turut mengecam ketentuan yang mengatur penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden. Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, menilai hal tersebut sebagai penghambatan terhadap demokrasi dan hak pilih warga Jakarta. Ia menegaskan penolakannya terhadap langkah yang dapat mengurangi partisipasi politik warga Jakarta dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Pasal-pasal dalam RUU DKJ, terutama terkait penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur, menuai perdebatan. Meskipun ada aspek konsultasi dengan DPRD terkait penunjukan, hal ini dinilai tidak mencerminkan demokrasi sepenuhnya.
Sementara pemerintah, melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membela maksud pemilihan gubernur yang diatur dalam RUU DKJ. Baidowi menyatakan bahwa proses tersebut tidak menghilangkan demokrasi secara keseluruhan, mengingat proses konsultasi dengan DPRD terkait usulan nama-nama calon gubernur.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2.9 Guncang Kota Bontang, Kaltim: BMKG Beri Peringatan Awal
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Pemerintah sedang menunggu resmi dari DPR terkait naskah RUU tersebut. Setelah menerima naskah RUU, Presiden akan menginisiasi pembahasan dengan DPR, dengan keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









