Kaltim

PSI Kecam Penolakan PKS atas IKN Nusantara: 'Telmi dan Tidak Sesuai Aspirasi Kadernya

Ragil Anggriani | 28 November 2023, 19:08 WIB
PSI Kecam Penolakan PKS atas IKN Nusantara: 'Telmi dan Tidak Sesuai Aspirasi Kadernya

Kembali terjadi ketegangan antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyuarakan keheranannya terhadap penolakan PKS terhadap proyek ini, menggambarkan hal itu sebagai 'telmi' dan tidak selaras dengan aspirasi kadernya.

August Hamonangan mempertanyakan sikap PKS yang menolak IKN padahal persiapannya sudah mencapai 80 persen. Posisi Fraksi PKS dalam Pansus IKN juga disorot karena terkesan bertentangan dengan penolakan partai terhadap proyek ini.

"Persiapan IKN hampir rampung 80 persen. Fraksi PKS di Pansus IKN seakan-akan tidak berkoordinasi dengan aspirasi kadernya sendiri," tegas August pada Selasa (28/11).

Baca Juga: BSDE Siap Berinvestasi di Ibu Kota Negara, Diskusi Intensif dengan Otorita IKN

Menurutnya, UU IKN telah disahkan mayoritas fraksi di DPR RI dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Jika ada ketidaksukaan, upaya perubahan UU harus dilakukan, bukan menolak pelaksanaannya.

"UU IKN bukan produk asal, sudah disetujui mayoritas. Setiap pemimpin harus melanjutkan amanat UU IKN, bukan kembali mengubah UU yang telah ada," paparnya.

August menegaskan bahwa menjadikan IKN Nusantara sebagai program berkelanjutan penting untuk didukung dan dilanjutkan pembangunannya, sebagai langkah maju, bukan mundur.

Sebelumnya, PKS menolak pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara dengan alasan historis, pembangunan, dan keberlanjutan, yang disampaikan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. Hal ini menciptakan perdebatan terkait pandangan kedua partai yang saling berlawanan mengenai proyek ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.