Pencairan Anggaran Infrastruktur IKN Terkendala, Baru Cair Rp 13 Triliun dari Rp 29,3 Triliun yang Disiapkan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun ini. Namun, hingga Oktober 2023, pencairan anggaran tersebut baru mencapai Rp 13 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, menguraikan bahwa alokasi tersebut terdiri dari Rp 26,3 triliun untuk infrastruktur dan Rp 3 triliun untuk non-infrastruktur.
Isa menyebutkan bahwa proses lambannya pencairan anggaran terkait dengan pembayaran proyek infrastruktur, yang umumnya lebih banyak dilakukan menjelang akhir tahun. "Dari total Rp 29,3 triliun, pembayaran yang sudah dilakukan adalah Rp 13 triliun. Nah, ini biasanya [proyek] infrastruktur akan banyak pembayaran di akhir tahun," jelas Isa dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11).
Alokasi anggaran infrastruktur ini digunakan untuk proyek-proyek krusial seperti pembangunan istana negara, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), kawasan permukiman untuk ASN, pembangunan jalan tol IKN, serta duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang. Selain itu, ada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan penanganan banjir di beberapa daerah.
Baca Juga: Otorita Ibu Kota Nusantara Rencanakan Penerapan Kendaraan Listrik 100% di IKN hingga 2045
Meskipun terdapat alokasi besar untuk IKN dalam APBN 2022 hingga 2024 sebesar Rp 75,5 triliun, realisasi pencairan anggaran hingga Oktober 2023 masih jauh dari keseluruhan. Realisasi belanja negara baru mencapai 73,20% dari pagu yang ada, dengan realisasi belanja K/L mencapai 76,80% terhadap pagu, dan belanja non-K/L hanya 64,51% terhadap pagu.
Situasi ini menunjukkan bahwa kendala pencairan anggaran infrastruktur IKN masih menjadi tantangan, meskipun upaya pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN telah dilakukan dengan skala besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









