Kaltim

Jaksa Agung Muda Intelijen Membahas Strategi Hadapi Tindak Pidana Pemilu di RAKORBIDNAS DPP-PDI

Ragil Anggriani | 25 November 2023, 19:29 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Membahas Strategi Hadapi Tindak Pidana Pemilu di RAKORBIDNAS DPP-PDI

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan pemaparan penting pada Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI. Pemaparan ini mengangkat tema tentang pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu, menjadi perhatian besar di tengah usaha pemerintah untuk memastikan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Reda Manthovani menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), di mana Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sentra Gakkumdu berperan penting untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu sesuai dengan Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Transformasi Dramatis dari Pertanian ke Perkebunan Sawit di Babulu, Penajam Paser Utara

Dalam penjelasannya, Reda Manthovani menyampaikan bahwa pada tahun 2019, terdapat 2.724 laporan atau temuan tindak pidana pemilu. Dari jumlah tersebut, 582 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara 320 perkara pelanggaran pidana pemilu mendapat putusan hukum tetap.

Peran Jaksa dalam seluruh tahapan penanganan perkara pidana pemilu sangat sentral, dimulai dari penerimaan laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sentra Gakkumdu juga berfungsi sebagai mekanisme check and balances dalam penanganan perkara.

Reda Manthovani menyoroti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Instruksi ini mencakup pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu serta langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka Ditetapkan, Uang Rp 525 Juta Disita

Dalam upaya memastikan netralitas penegakan hukum, Jaksa Agung memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan intelijen untuk menunda proses pemeriksaan terhadap kontestasi pemilu selama proses penyelenggaraan pemilu.

Manthovani menambahkan berbagai langkah strategis melalui bidang intelijen, termasuk pengoptimalan posko pemilu melalui Adhyaksa Command Center (ACC) dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui program pelatihan.

Di akhir sesi, JAM-Intel menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memantau penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui system ACC Posko Pemilu Kejaksaan serta membuka hotline untuk publik guna melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.