Kaltim

Jokowi Berencana Memberhentikan Sementara Firli Bahuri dari KPK, Dua Calon Pengganti Potensial Terkuak

Ragil Anggriani | 24 November 2023, 20:35 WIB
Jokowi Berencana Memberhentikan Sementara Firli Bahuri dari KPK, Dua Calon Pengganti Potensial Terkuak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan pemberhentian sementara terhadap Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar mengenai pengganti Firli juga telah mencuat, dengan dua nama kandidat kuat yang berada di radar Jokowi.

Saran untuk segera menunjuk pengganti Firli disampaikan oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang. Dia menekankan pentingnya penggantian cepat guna menghindari potensi beban kerja yang berlebih pada keempat pemimpin KPK yang tersisa.

Salah satu kandidat pengganti Firli adalah I Nyoman Wara, yang sebelumnya masuk dalam 10 besar calon pimpinan KPK pada seleksi sebelumnya. Nyoman memiliki pengalaman luas terkait audit dan investigasi, dimulai sejak 1989 dari Bank Indonesia hingga kariernya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: PT FPL, Kontraktor Kabupaten Paser dalam Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT

Nama lain yang mencuat adalah Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK saat ini. Meskipun sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes psikologi dalam seleksi, Pahala memiliki pengalaman yang solid dalam bidang audit, mulai dari BPKP hingga konsultan pada proyek-proyek internasional yang didanai oleh lembaga seperti USAID dan Bank Dunia.

Kedua calon tersebut menjadi sorotan karena pengalaman mereka dalam bidang audit dan investigasi, aspek krusial dalam tugas pemberantasan korupsi. Meskipun keduanya memiliki latar belakang dan perjalanan karier yang berbeda, keduanya dinilai memiliki kapabilitas untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.