Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kukar Terus Percepat BUMDes Berbadan Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, terus menggalakkan percepatan ekonomi di desa dengan mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki badan hukum. Saat ini, sebanyak 93 BUMDes di Kukar telah memiliki badan hukum, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat roda perekonomian di desa.
"Inisiatif ini sejalan dengan UU Nomor 6 tentang desa, yang diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma)," ungkap Arianto.
Pembentukan BUMDes di Kukar mengikuti mekanisme yang melibatkan musyawarah desa. Meskipun 193 desa di Kukar telah membentuk BUMDes, proses pendirian masih melalui tahapan, di mana setelah terbentuk, BUMDes didaftarkan di Kementerian Desa.
"Akreditasi dan pendaftaran di Kementerian menjadi langkah berikutnya setelah pembentukan, untuk kemudian meningkatkan statusnya menjadi badan hukum di Kemenkum HAM. Saat ini, sudah ada 90 BUMDes di Kukar yang memiliki badan hukum," jelas Arianto.
Sementara sisanya, meskipun sudah terdaftar di Kementerian Desa, masih dalam tahap penyelesaian dokumen dan upaya meningkatkan statusnya menjadi badan hukum.
"Kami berupaya keras agar seluruh BUMDes di Kukar dapat memiliki badan hukum, sehingga tidak hanya memperkuat ekonomi, tapi juga mengarah pada kemandirian desa," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









