Pj Gubernur Kaltim Bagikan Rencana Memaksimalkan Buffer Zone IKN di CNN Indonesia

Dalam kunjungan ke CNN Indonesia, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, berbagi pandangan mengenai perannya di Bumi Etam dan rencananya untuk memaksimalkan Buffer Zone sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Akmal menyampaikan pentingnya melibatkan Kabupaten dan Kota terkait di sekitar IKN untuk menonjolkan keunggulan dan karakteristik unik mereka. Saran untuk mengadakan kompetisi di Buffer Zone guna mendorong inovasi dan pengoptimalan potensi setempat dipandang sebagai langkah menarik. Hal ini diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih erat antara IKN dan daerah penyangga.
"IKN merupakan kekuatan baru dengan dampak yang signifikan. Daerah penyangganya seperti PPU Balikpapan, Paser, Kutai Barat, dan Kutai Kartangegara menjadi bagian terdekat. Saya mendukung usulan kompetisi antar Buffer Zone untuk menonjolkan keunggulannya," ungkap Akmal.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Samarinda: Manajer Usaha Hilir MMPH Bicara Soal Rencana Pengembangan Bisnis
Menurutnya, daerah-daerah terdekat perlu mempersiapkan diri agar dapat berkontribusi pada pembangunan IKN. Pemerintah Provinsi mendorong agar Kabupaten/Kota sekitar IKN segera mengambil langkah sesuai kewenangan mereka untuk mendukung IKN.
Namun, Akmal menyoroti tantangan utama terkait kurangnya dukungan infrastruktur dan alokasi ruang yang memadai.
Dalam pernyataannya, Akmal menegaskan bahwa revisi mendalam pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT RW) di beberapa kabupaten, termasuk Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, menjadi langkah penting untuk keberhasilan Buffer Zone.
"Mereka (wilayah penyangga IKN) perlu memiliki ruang yang memadai untuk berkembang. Alokasi ruang yang hanya 3,3% untuk jasa pemukiman dan perdagangan di Penajam Pasar Utara membutuhkan perubahan cepat. Ini tentang mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar, bukan hanya IKN," tandas Akmal dengan keyakinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









