Kaltim

PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) Catat Rugi Bersih hingga Kuartal III 2023: Dampak Seruan Boikot Restoran Pizza Hut?

Ragil Anggriani | 23 November 2023, 09:21 WIB
PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) Catat Rugi Bersih hingga Kuartal III 2023: Dampak Seruan Boikot Restoran Pizza Hut?

PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA), sebagai pemegang hak waralaba restoran Pizza Hut, mencatatkan rugi bersih tahun berjalan hingga kuartal III tahun 2023 sebesar Rp 38,95 miliar. Keadaan ini menjadi sorotan setelah restoran Pizza Hut terkena seruan boikot karena dugaan afiliasi dengan Israel.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan hingga September 2023, kerugian tersebut naik sebesar 9,74% dari periode yang sama tahun 2022 yang mencapai Rp 35,49 miliar.

Meskipun penjualan bersih perseroan naik sebesar 4,36% secara tahunan menjadi Rp 2,75 triliun, hal ini tidak mampu menahan lonjakan rugi. Penjualan tersebut terdiri dari penjualan makanan yang tumbuh 3,52% secara tahunan menjadi Rp 2,56 triliun, sementara penjualan minuman meningkat 16,74% menjadi Rp 197,75 miliar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Menjenguk Luhut Pandjaitan di Singapura, Luhut Berangsur Pulih

Namun, beban pokok penjualan hingga September 2023 mencapai Rp 1,67 triliun, meningkat 2,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rugi perseroan sebelum pajak penghasilan mencapai Rp 48,26 miliar pada Januari-September 2023, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40,14 miliar.

Total aset perseroan hingga kuartal III tahun 2023 mencapai Rp 2,32 triliun, menurun dari per Desember 2022 yang tercatat sebesar Rp 2,50 triliun.

Baca Juga: Penajam Paser Utara: Melangkah Tangani Kemiskinan dengan Jaminan Ketenagakerjaan Gratis

Seruan boikot yang melibatkan restoran Pizza Hut dalam dugaan afiliasi dengan Israel tampaknya memiliki dampak yang signifikan pada kinerja keuangan PT Sarimelati Kencana Tbk. Rugi yang tercatat menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh perusahaan dalam mempertahankan stabilitas finansialnya di tengah kontroversi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.