Kaltim

Penetapan UMP Kaltim 2024: Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kewaspadaan Terhadap Ketimpangan

Ragil Anggriani | 22 November 2023, 12:24 WIB
Penetapan UMP Kaltim 2024: Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Kewaspadaan Terhadap Ketimpangan

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kaltim yang diketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Akmal Malik mengumumkan penetapan UMP Kaltim 2024 dihadiri oleh Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo Kaltim M Faisal. Kenaikan UMP sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya (Rp 3.201.396) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (21/11).

Baca Juga: UMP Kaltim Naik 4,98 Persen untuk 2024, Berpotensi Tantang Minimun Upah Nasional

Penetapan UMP memperhitungkan UMP provinsi tetangga seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam penetapan ini, UMP Kaltim tetap menjadi yang tertinggi, dengan Kalsel Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.612.

“Pemerintah Provinsi Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi,” ungkap Akmal. Sebelumnya, perhitungan alpha masih 0,20 persen. Namun, berdasarkan pertimbangan, alpha dinaikkan menjadi 0,30 persen. “Namun, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lain di wilayah Kalimantan,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini mengakomodasi berbagai aspirasi, termasuk aksi unjuk rasa sebelumnya. "Apindo Kaltim prinsipnya menyepakati penetapan UMP tahun ini," tambahnya.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Kaltim Dorong Produksi Benih Tanaman untuk Ketahanan Pangan

Keputusan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, sambil mempertahankan kesetaraan relatif antara provinsi-provinsi di wilayah Kalimantan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.