Kaltim

Gubernur Kaltim Belum Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Kemenaker Minta Tunggu Sampai Batas Waktu

Ragil Anggriani | 20 November 2023, 15:43 WIB
Gubernur Kaltim Belum Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Kemenaker Minta Tunggu Sampai Batas Waktu

Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh gubernur di seluruh Indonesia mendekati, namun hingga kemarin (19/11) petang, belum ada laporan besaran UMP 2024 dari satu pun gubernur kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan beberapa gubernur telah menetapkan UMP, informasi tersebut belum disampaikan kepada Kemenaker. Menurutnya, masyarakat diminta untuk menunggu karena masih ada waktu dua hari hingga batas akhir penetapan.

Putri tidak memberikan banyak komentar mengenai alasan keterlambatan ini. Dia menegaskan bahwa gubernur yang tidak menetapkan UMP 2024 sesuai jadwal bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: FGD Badan Pusat Statistik Kaltim Dorong Kualitas Data Statistik Sektoral untuk Implementasi Satu Data Indonesia

Referensi pada Pasal 29 PP 51/2023 mengungkapkan bahwa UMP ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. Kemudian, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, penetapan dilakukan sehari sebelumnya.

Surat terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2023 meminta gubernur menetapkan UMP 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya paling lambat pada tanggal 30 November.

Meski demikian, berbagai serikat buruh/pekerja masih menolak implementasi PP 51/2023. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan upah minimal sebesar 15 persen tidak dapat dinegosiasikan. Menurutnya, formula pengupahan yang ditetapkan kurang memperhatikan kebutuhan riil pekerja. Pihak pengusaha, diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3–4 persen, yang sejalan dengan usulan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.