Peran Multi-Pihak dalam Mitigasi Perubahan Iklim melalui Perdagangan Karbon

Perubahan iklim telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia saat ini. Dampaknya yang semakin nyata dan merusak lingkungan telah memicu respons dari berbagai sektor masyarakat, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Belantara Foundation bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pakuan, bersatu untuk mengangkat pentingnya peran multi-pihak dalam mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon.
Pada Senin, 6 November 2023, mereka menyelenggarakan seminar nasional tentang pengenalan dan perkembangan perdagangan karbon di Indonesia. Seminar ini diadakan secara hybrid (luring dan daring) dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Barat (BPD HIPMI Jabar) dan PT. Gaia Eko Daya Buana.
Seminar nasional secara luring berlangsung di Ruang Teater Lantai 10 Gedung Graha Pakuan Siliwangi (GPS) Universitas Pakuan di Bogor, sementara peserta daring mengikuti acara melalui aplikasi Zoom dan live streaming di saluran YouTube Belantara Foundation. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Belantara Learning Series Eps.8 (BLS Eps.8).
Baca Juga: Pemprov Kaltim Meminjam Lahan di TMII untuk Mewujudkan Nusantara yang Baru
Pada kesempatan ini, panitia pelaksana menjalin kolaborasi dengan 6 universitas yang mengadakan acara "nonton dan diskusi bersama" BLS Eps.8 untuk mahasiswa dan dosen di kampus masing-masing. Universitas yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Universitas Pakuan, Universitas Riau, Universitas Andalas, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Tanjungpura, dan Universitas Nusa Bangsa.
Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini merilis Laporan Sintesis atas Laporan Penilaian Keenam mengenai situasi iklim terkini pada Maret 2023. Laporan tersebut memperingatkan bahwa pemanasan global di abad ini telah mencapai 1,1 derajat Celsius dan akan melampaui batas 1,5 derajat Celsius jika emisi gas rumah kaca (GRK) tidak dikurangi secara drastis. Perubahan iklim sudah terasa dan berdampak pada banyak masyarakat yang rentan.
Dengan semakin meningkatnya kekhawatiran tentang perubahan iklim, penting untuk menyebarkan pengetahuan tentang lingkungan dan perubahan iklim ke seluruh lapisan masyarakat. Namun, penyebaran pengetahuan ini tidak merata, dan ini telah menghambat upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan upaya diseminasi pengetahuan yang kuat untuk melengkapi kerangka peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam konteks perubahan iklim.
Baca Juga: Jumlah Titik Panas di Provinsi Kaltim Terus Menurun Menurut BMKG
Dr. Dolly Priatna, Direktur Eksekutif Belantara Foundation dan pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, menjadi salah satu keynote speaker pada acara ini. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari seminar nasional ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadartahuan para pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai regulasi, kebijakan, prosedur, dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.
Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan terkait perhitungan nilai ekonomi karbon, terutama dalam sektor kehutanan dan energi, serta cara melakukan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang mekanismenya telah diatur oleh pemerintah.
Dolly menggarisbawahi pentingnya kerjasama lintas sektor dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, sektor swasta, masyarakat, LSM, dan semua pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Baca Juga: Tak Takut Penambahan Mal di IKN, Kuncinya Improvisasi dan Inovasi
Deputy Operation Manager PT. Syslab, Arief Setiawan, menyoroti visi dan misi perusahaan mereka dalam mengelola lingkungan hidup di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk mendukung pendekatan ilmiah (science-based) dalam pengel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









