DPRD Balikpapan Meminta Keberadaan SPBU Mini Dikaji Ulang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk meninjau kembali keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini yang banyak bermunculan di Kota Minyak tersebut.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, SPBU mini di Balikpapan memerlukan peninjauan ulang untuk mempertimbangkan manfaat dan risiko yang terkait dengan bisnis kecil dan menengah ini.
SPBU mini, menurut Taufik, memiliki manfaat penting dalam membantu masyarakat memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dengan lebih mudah, terutama ketika terjadi antrian panjang di SPBU besar. Walaupun demikian, dia juga menyoroti risiko keselamatan yang terkait dengan SPBU mini, terutama dalam hal pencegahan kebakaran.
Baca Juga: Kementerian PUPR Sediakan Pengelolaan Sampah Terpadu di IKN Nusantara
Taufik menunjukkan bahwa SPBU mini seringkali kurang dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran yang memadai, yang dapat mengancam keselamatan pemilik dan pelanggan dalam skenario terburuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono, menjelaskan bahwa mereka bersama Badan Pengatur Hilir Migas masih dalam proses merumuskan aturan terkait keberadaan SPBU mini. Mereka tengah mengkaji di mana sebaiknya SPBU mini diperbolehkan dan mengidentifikasi lokasi yang tidak sesuai, seperti sepanjang jalan protokol.
Budi juga menekankan pentingnya pemilik SPBU mini mematuhi syarat-syarat, termasuk menyediakan peralatan keselamatan, seperti alat pemadam kebakaran ringan dan pasir yang mudah dijangkau.
Baca Juga: Terdapat 171 Titik Panas di Kaltim
Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Mas Harianto, berharap agar peraturan terkait keberadaan SPBU mini segera diterbitkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemilik usaha. Ini akan membantu mereka untuk beradaptasi dan mematuhi peraturan dengan lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









