Kaltim

Kementerian PUPR Sediakan Pengelolaan Sampah Terpadu di IKN Nusantara

Ragil Anggriani | 11 Oktober 2023, 21:16 WIB
Kementerian PUPR Sediakan Pengelolaan Sampah Terpadu di IKN Nusantara

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah bergerak untuk membangun infrastruktur dasar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan visi IKN Nusantara sebagai Kota Berkelanjutan untuk Dunia.

Dalam wawancara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa mereka telah merancang desain TPST dan saat ini tengah dalam tahap pembangunan proyek tersebut di IKN Nusantara.

IKN Nusantara, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memiliki tujuan menjadi Kota Berkelanjutan untuk Dunia. Salah satu sektor infrastruktur dasar yang penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah pengelolaan sampah. TPST adalah bagian dari infrastruktur pengelolaan sampah yang sedang dibangun dalam tahap awal pembangunan IKN periode 2022 - 2024.

Baca Juga: Penajam Berharap Penyerahan Aset di IKN Dibarengi Dana Insentif

IKN Nusantara berkomitmen untuk menangani dan memproses 100 persen sampah agar beralih dari metode pengelolaan sampah tradisional. Mereka melakukan pemisahan sampah di sumbernya dan mengumpulkannya dengan berbagai cara untuk diproses secara terpusat.

Selain mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan memperpanjang umur TPA, pendekatan ini juga membantu mengurangi penggunaan lahan untuk TPA baru serta memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Produk-produk daur ulang dapat menjadi bahan baku untuk menciptakan barang-barang baru.

IKN Nusantara mendukung fasilitasi daur ulang sampah sebagai fokus utama dalam sistem pengelolaan sampah mereka. Pusat pengolahan sampah ditempatkan di area pengembangan untuk menciptakan sinergi ekonomi, mengurangi biaya transportasi, mengurangi gangguan lingkungan, serta memberikan kontrol atas masalah lingkungan. Stasiun peralihan sampah akan tersebar di berbagai kawasan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemindahan sampah.

Baca Juga: Dukcapil Goes to Campus Sambangi UNMUL

Selain itu, pembangunan fasilitas persampahan akan memperhatikan lokasi yang tidak berdampak pada daerah larangan (no-go area) untuk menghindari dampak pada flora dan fauna yang sensitif serta di area dengan nilai konservasi yang tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.