Pemprov Kaltim mendukung penghargaan literasi perpustakaan

Pemprov Kaltim mendukung pemberian penghargaan kepada mahasiswa peserta kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pengetahuan masyarakat dan perpustakaan di tingkat daerah.
Diddy Rusdiansyah Anan Dani, Pakar Reformasi Birokrasi Sekretariat Provinsi Kaltim, mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menggugah minat mahasiswa untuk datang ke perpustakaan untuk mencari informasi dan menambah pengetahuan.
“Pemprov menyambut baik dan mengapresiasi Upacara Penghargaan Peningkatan Perpustakaan dan Literasi Masyarakat Provinsi Kaltim Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim,” kata Diddy kepada Samarinda, Rabu.
Baca Juga: Sesampainya di Kalimantan Timur, Presiden mengunjungi pasar Samarinda dan IKN Nusantara.
Ia berharap penghargaan ini terus diberikan oleh dinas perpustakaan kabupaten dan kota di daerahnya sebagai bagian dari membangun budaya membaca di masyarakat.
“Kami berharap potensi perpustakaan dapat dijadikan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara,” kata Diddy. Diddy mengatakan perpustakaan mempunyai peran sebagai sumber informasi, namun sayangnya di era digital generasi muda lebih banyak beralih ke sumber informasi modern di dunia digital.
“Oleh karena itu, harus dimobilisasi kembali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hobi dan budaya membaca dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang beretika dan berkualitas,” kata Diddy. .
Selain itu, Pemprov Kaltim juga sangat mendukung upaya pengembangan perpustakaan dan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap membaca.
Baca Juga: Sensasi berenang bersama hiu paus di Kalimantan Timur
Sebab, lanjut Diddy, jika masyarakat Kaltim memiliki kecintaan dan budaya membaca yang besar, maka hal tersebut akan menjadi modal yang luar biasa dalam upaya mewujudkan Kaltim maju yang memiliki keterampilan global.
Diddy menyampaikan: “Sebagai wujud dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung pengembangan perpustakaan dan budaya baca masyarakat, terbukti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kegiatan Perpustakaan di Kalimantan Timur”. Ditambahkannya, pengembangan perpustakaan dan budaya baca masyarakat tidak hanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah saja, namun pengembangan perpustakaan dan budaya baca juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh sektor masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









