Polsek Muara Jawa Kutai Kartanegara Kaltim: Pengungkapan Cara Pengedar Narkoba Menyimpan Barang Bukti

Polsek Muara Jawa di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengungkap cara penyimpanan barang bukti narkoba yang digunakan oleh seorang pengedar narkoba berinisial S. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) dinihari.
Tersangka S adalah seorang pria paruh baya berusia 60 tahun yang diduga menjadi pemasok narkoba kelas berat di daerah Muara Jawa. Kepolisian memiliki bukti kuat yang mendukung dugaan ini. Saat penangkapan yang berlangsung di Jalan Teluk Ladang, Gang SMK, Kelurahan Muara Jawa, polisi berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp20 juta, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka. Salah satunya adalah satu paket sabu, yang merupakan narkoba jenis metamfetamin yang sangat berbahaya. Selain itu, polisi juga menemukan bong, alat untuk merokok narkoba, dan handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi terkait aktivitas ilegalnya.
Baca Juga: ICW Temukan 56 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg: Kritik Terhadap Partai Politik dan Regulasi Pemilu
Iptu Dedik Indria Prasetyo, Kapolsek Muara Jawa, menjelaskan bahwa uang tunai senilai Rp20 juta yang disita oleh polisi diduga sangat kuat merupakan hasil dari penjualan sabu. Hal ini juga diakui oleh tersangka S ketika ditangkap.
Proses penangkapan ini dimulai setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan tersangka. Unit Reskrim, yang dipimpin oleh Iptu Sumartono bersama dengan 5 anggotanya, melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka.
Semua barang bukti yang ditemukan, termasuk uang tunai dan narkoba, ditemukan di lantai kamar tidur belakang rumah tersangka S. Polisi juga mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut adalah milik tersangka.
Baca Juga: Dinkes Kaltim Tingkatkan Kompetensi Puskesmas dalam Intervensi Perilaku Masyarakat
Untuk mengungkap jaringan narkoba yang dijalankan oleh tersangka yang juga seorang lansia, S dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia saat ini dihadapkan dengan tindakan hukum berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan tersebut bisa dikenai hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara sesuai hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









