Kaltim

Seorang pedagang di Loktuan ditangkap BNNK Bontang.

Ragil Anggriani | 22 September 2023, 09:12 WIB
Seorang pedagang di Loktuan ditangkap BNNK Bontang.

Terduga penyelundup sabu berinisial Yo (41), warga Kelurahan Loktuan, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang sekitar pukul 00.15 Wita Rabu (21/ September 2203).

Direktur BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan RE Martadinata saat sedang mengemas sabu.

Dari tangan tersangka diambil 38 kantong kecil seberat 8,26 gram sabu yang siap diedarkan. Lalu ada 3 kantong sabu ukuran sedang dengan berat total 26,84 gram. “Kami sudah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Lulyana Ramdhani, Kepala BNNK Bontang. Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan.”

Baca Juga: Presiden Jokowi mengajak para menteri menikmati pemandangan pagi IKN Nusantara.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menjual sabu karena kesulitan ekonomi. Biasanya dia menjual kepada kelompok khusus.

Lebih lanjut Lulyana menjelaskan, tersangka mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Kota Samarinda. Tersangka menggunakan sistem pelacakan ponsel.

“Ada DPOnya. Tersangka memperoleh sabu dari Kota Samarinda dengan menggunakan sistem pelacakan,” lanjutnya.

Selain sabu, BNNK juga menyita satu unit telepon seluler, alat penyedot debu, timbangan elektronik, 4 sendok takar, 86 wadah plastik kosong, dan plastik berisi sabu.

Baca Juga: Kalimantan Timur mempunyai peluang hujan sebesar 90% pada bulan September.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana penjara saat ini minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.